Pelayanan Pelatihan Anak Putus Sekolah

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Terdata di Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Siak
  2. Terdata di dalam DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  3. Diluar DTKS tetapi telah diusulkan atau di input melalui SIKS-NG oleh petugas Fasilitator di Buktikan dengan surat keterangan dari Fasilitator diketahui Penghulu/ Lurah setempat
  4. Surat keterangan yang menerangkan bahwa anak yatim diluar panti di but dan di tanda tangani oleh RT dan diketahui ole Penghulu/Lurah
  5. Surat Permohonan Kampung/ Kelurahan diketahui Camat seta dilengkapi form Verifikasi anak yatim diluar panti

  1. Surat Usulan dari Kelurahan/Kampung anak puts sekolah yang akan mengikuti pelatihan
  2. Kelengkapan Admistrasi Peserta Pelatihan
  3. Asesmen Anak Putus Sekolah yang akan mengikuti pelatihan
  4. Asesmen Anak Putus Sekolah yang akan mengikuti pelatihan Surat Pengantar Peserta Pelatihan
  5. Pengantaran Peserta Pelatihan
  6. enjemputan Anak Putus sekolah

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Anak Putus Sekolah

1.     Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

c.       Website : http://dinsos.siakkab.go.id

f.        Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Anak Putus Sekolah"