Pelayanan Bantuan Asistensi Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Siak
  2. Terdata didalam DTKS
  3. Diluar DTKS tetapi telah diusulkan atau di input melalui SIKS-NG oleh petugas Fasilitator di buktikan dengan surat Keterangan dari Fasilitator diketahui Penghulu/Lurah setempat
  4. Surat Pernyataan tidak mendapatkan Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Jaminan sosial lansia lainnya
  5. Melampirkan foto seluruh tubuh terbaru dan foto tempat tinggal (luar dan dalam)
  6. Surat permohonan dari kampung/Kelurahan diketahui Camat serta dilengkapi form Verifikasi Penerima Bantuan ASLUT
  7. Lanjut Usia yang tidak berada dalam Panti

  1. Asistensi Lanjut Usia Terlantar adalah Lanjut usia terlantar berusia 60 (enam puluh) tahun keatas tidak potensial, sakit menahun dan hidupnya sangat tergantung pada bantuan orang lain, atau hanya bisa berbaring ditempat tidur, sehingga tidak mampu melakukan aktifitas sehari-hari.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Asistensi Lanjut Usia Terlantar

a.  Ruang pengaduan di loket pelayanan pengaduan

     d.  SMS /WA Center : 082172037149

    g.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Asistensi Lanjut Usia Terlantar"