Pelayanan Pelatihan Anak Putus Sekolah

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Anak puts sekolah yang bermur yang 15-18 tahun

  1. Surat Usulan dari Kelurahan/Kampung anak puts sekolah yang akan mengikuti pelatihan;
  2. Kelengkapan Admistrasi Peserta Pelatihan;
  3. Asesmen Anak Puts Sekolah yang akan mengikuti pelatihan;
  4. Surat Pengantar Peserta Pelatihan
  5. Pengantaran Peserta Pelatihan; dan
  6. Penjemputan Anak Putus sekolah

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelatihan Anak Putus Sekolah

a.      Ruang pengaduan di loket pelayanan pengaduan

b.      Email : dinsos@siakkab.go.id

c.      Website : http://dinsos.siakkab.go.id

d.      SMS /WA Center : 082172037149

e.      No Hp Pengaduan : 082172037149

f.       Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

g. Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Anak Putus Sekolah"