Pelayanan Anak dan Asistensi Adopsi Anak

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy surat pernyataan penyerahan anak
  3. Fotocopy surat nikah orang tua kandung dan calon orang tua angkat
  4. Fotocopy kartu keluarga orang tua kandung dan calon orang tua angkat
  5. Fotocopy ate kelahiran anak

  1. COTA Mengajukan permohonan Rekomendasi pengangkatan anak ke Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas Permohonan COTA oleh Pekeria Sosial:
  3. Melakukan Assement dan survey kunjungan Home Visit ke rumah COTA;
  4. Pembuatan surat rekomendasi COTA dari Dinas Sosial Kabupaten Siak ditujukan ke Dinas Sosial Propinsi Riau;
  5. Penandatanganan surat rekomendasi adopsi anak oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  6. Pembuatan SK Pengasuhan sementara COTA terhadap CAA selama 6 bulan oleh Dinas Sosial Kabupaten Siak; Pelaksanaan sidang PIPA dari Dinsos Provinsi; dan
  7. Penyerahan Surat rekomendasi BA sidang PIPA ole Dinas Sosial Kabupaten Siak ke COTA.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Anak dan Asistensi Adopsi Anak

c.      Website : http://dinsos.siakkab.go.id

f.       Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anak dan Asistensi Adopsi Anak"