Pelayanan Bimbingan dan Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada RPSA

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Anak berhadapan dengan hukum

  1. Mendapat Laporan Anak yang berhadapan dengan hukum dari APH, LSM, UPT PPA;
  2. Pekerja Sosial menerima laporan dari APH, masyarakat, UPT PPA;
  3. Pekerja Sosial melakukan Koordinasi dengan Kabid Rehsos/kasi anak terkait dengan laporan yang diterima dari APH, masvarakat. UPT PPA:
  4. Pekerja Sosial Melalukan penjangkauan dan assesment terhadap anak berhadapan dengan hukum;
  5. Pekerja Sosial membuat laporan Sosial Anak ABH;
  6. Pekerja Sosial Melakukan pendampingan sementara untuk menunggu proses hukum;
  7. Pekerja Sosial melakukan pendampingan proses hukum Anak ABH melalui pengadilan ataupun melakukan diversi;
  8. Pekeria Sosial melakukan case Conference dengan Kabid rehsos/kasi Anak terkait kondisi Anak ABH; dan
  9. Melakukan rujukan anak ABH ke LPKS/Balai/RPSA/Panti/LKSA.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bimbingan dan Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada RPSA

1. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.Ruang pengaduan di loket pelayanan pengaduan

b.  Email : dinsos@siakkab.go.id

c.   Website : http://dinsos.siakkab.go.id

d.  SMS /WA Center : 082172037149

e.  No Hp Pengaduan : 082172037149

f.    Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

a.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan dan Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada RPSA"