Pelayanan Penanganan Bagi Mayat Terlantar

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian dan Surat Kematian Setempat

  1. Laporan masyarakat (individu/ organisasi kelurahan kepada Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  2. Membuat surat untuk di disposisi ole kepala dinas sosial Kabupaten Siak;
  3. Sekretaris menelaah isi surat untuk selanjutnya di perhadapkan kepada kepala dinas/ disposisi ke bidang yang dimaksud;
  4. Melakukan verifikasi surat permintaan;
  5. Koordinasi dengan pihak terkait (Rumah Sakit, Basnaz, FKUB, Paguyuban) dalam penyelenggaraan Jenazah; dan
  6. Membuat Laporan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Bagi Mayat Terlantar

1.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan 

a.  Ruang pengaduan di loket pelayanan pengaduan

b.  Email : dinsos@siakkab.go.id

c.   Website : http://dinsos.siakkab.go.id

d.  SMS /WA Center : 082172037149

e.  No Hp Pengaduan : 082172037149

f.    Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

g.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Bagi Mayat Terlantar"