Pelayanan Penanganan Wanita Rawan Sosial Ekonomi

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Umur 19-55 tahun
  2. Tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar dan menjadi tulang punggung keluarga

  1. Penjangkauan dan seleksi Wanita Rawan Sosial Ekonomi sesuai dengan kriteria program pemberdayaan;
  2. Verifikasi data Wanita Rawan Sosial Ekonomi bekerja sama dengan pihak Fasilitator SLRT Kampung/Kelurahan dan Kecamatan:
  3. Usulan ke Dinas terkait( BAZNAS, UMKM, dIl) untuk mendapatkan bantuan dari program pemerintah;
  4. Penandatangan surat oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  5. Memfasilitasi Program Bantuan bagi Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE);
  6. Monitoring dan evaluasi penyaluran Program pemberdayaan pada wanita rawan sosial Ekonomi; dan
  7. Pembuatan laporan.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Wanita Rawan Sosial Ekonomi

          Penanganan Pengaduan, saran dan masukan 

a.  Ruang pengaduan di loket pelayanan pengaduan

b.  Email : dinsos@siakkab.go.id

c.   Website : http://dinsos.siakkab.go.id

d.  SMS /WA Center : 082172037149

e.  No Hp Pengaduan : 082172037149

f.    Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

g.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Wanita Rawan Sosial Ekonomi"