Pelayanan Penanganan Gepeng

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Beraktivitas sehari-hari di jalanan dengan mengharap belas kashan orang lain

  1. Penjangkauan dan pendataan gepeng melalui razia dan laporan dari masyarakat;
  2. Melalukan assesment terhadap penyandang permasalahan gepeng;
  3. Di bawa ke Rumah Singgah Sementara (SELTER);
  4. Dilakukan pembinaan dalam bentuk memberikan motivasi dan mengupayakan pengembalian ke keluarga/ daerah asal;
  5. Pembuatan Rekomendasi;
  6. Pengembalian ke daerah asal baik melalui Kab. Kota maupun Propinsi; dan
  7. Laporan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Gepeng

          Penanganan Pengaduan, saran dan masukan 

a.  Ruang pengaduan di loket pelayanan pengaduan

b.  Email : dinsos@siakkab.go.id

c.   Website : http://dinsos.siakkab.go.id

d.  SMS /WA Center : 082172037149

e.  No Hp Pengaduan : 082172037149

f.    Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

g.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Gepeng"