Pelayanan pemberian data-data kebencanaan

No. SK: P/78/BPBD-A.000.8.3.2/I/2023

  1. Data Informasi Kondisi
  2. Identitas pemohon
  3. Alamat lengkakp/Lokasi Kejadian

  1. Pemohon mengajukan permohonan melui surat atau datang langsung ke BPBD
  2. Petugas melakukan registrasi berkas pemohon dan menindaklajuti kepada Kepala Pelaksana BPBD
  3. Kepala Pelaksana BPBD memberikan disposisi kepada Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk menidaklanjuti permohonan data kebecanaan
  4. Pusdalop BPBD mempersiapkan data-data Kebencanaan yang diminta
  5. Pemohon menerima data-data Kebencanaan yang diminta

1-2 hari kerja sejak diterima surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Data informasi atau dokumen

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

a.   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

b.   No Wa: 085252153025/085247441113

c.    Email : pusdalopspbketapang@gmail.com

d.    Website : https://bpbdketapangkalbar.go.id

e.     Online melalui website SPAN –LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicepatbpbdketapang.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemberian data-data kebencanaan"