Pelayanan KTP Elektronik

No. SK: 188/06/415.57/2024

  1. Pemohon mengisi data KTP (F.1 02) dari Desa
  2. Foto Copy KK
  3. 3. KTP Asli/Surat Kehilangan KTP dari kepolisian

  1. Pemohon membawa formulir isian data KTP (F1-02 dari desa beserta kelengkapannya)
  2. Pemohon menyampaikan pengajuan (FI.02) kepada petugas loket
  3. Pemohon menyampaikan kepada Petugas untuk di verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian dan penerbitan KTP
  4. Pemohon menunggu berkas pengajuan KTP dicatat dalam buku register KTP
  5. Pemohon menunggu berkas KTP pengecekan di data base dan di cetak oleh petugas
  6. Pemohon menerima hasil Cetakan KTP dari operator Kecamatan

.

.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

No. Unit Pengaduan : (0321) 888623, Kantor Kecamatan Kudu Jl. Raya Brantas No. 5 Kabupaten Jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP Elektronik "