Standar Operasional Prosedur

No. SK: 800/096/Um.Kp/I/2024

  • Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Praktek
    1. Permohonan izin praktek
    2. Ijazah
    3. Fotocopi STR yang masih berlaku
    4. Surat Penyataan mempunyai tempat praktek bermaterai
    5. Surat keterangan sehat
    6. Fotocopi KKI
    7. Fotocopi Komite Farmasi Nasional
    8. Fotocopi MTKI
    9. Surat Rekomendasi Izin praktek tenaga kesehatan dari organisasi masing-masing profesi
    10. Pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar
    11. Surat persetuajuan dari atasan lansung pada internal/ pasilitas pelayanan kesehatan
    12. Surat keteranga tempat tugas
    13. Surat Pernyataan memiliki tempat praaktek mandiri
    14. Fotocopi KTP yang masih berlaku
    15. Surat domisili bagi ber KTP diluar daerah

Proses Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Iin Praktek Tenaga Kesehatan Sampai Dengan Selesai, Maksimal 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

1. Semua Pengaduan diterima oleh pejaat pengelola pengaduan

2. Pejabat pengelola pegaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun media sosial, sms,wa, telpon dan email

3. Pejabat pengelola pengaduan berkoordinasi dengan tim penelaah/penjawab pengaduan dengan membuat jadwal pertemuan/pembahasaan

4. Pejabat pengelola pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu/ pihak terkait

5. Pejabat pengelola pengaduan mendokumenatasikan, menyusun laporan dan statistik pengelolaan pengaduan kepada pimpian dan memppublikasikan statistik/ rekapitulasi pengaduan pada papan pengumuman informasi setiap bulannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa/sms/email/telp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Operasional Prosedur"