Pelayanan Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Surat Permohonan Penanganan

  1. Laporan masyarakat (individu/ organisasi kelurahan kepada Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  2. Verifikasi dan melakukan asesment ke lapangan terhadap korban penyalahgunaan NAPZA;
  3. Berkoordinasi dengan IPWL/Balai Rehabilitasi NAPZA;
  4. Menginformasikan Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh penerima manfaat;
  5. Menyampaikan/Mengirimkan persayaratan yang telah di siapkan oleh penerima manfaat ke IPWL/Balai Rehabilitasi NAPZA:
  6. Rekomendasi dari Dinas Sosial;
  7. Penandatanganan surat rekomendasi; dan
  8. Pengantaran Calon penerima manfaat ke IPWL/Balai Rehabilitasi NAPZA.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Korban Penyalah gunaan NAPZA

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

a.    Ruang pengaduan di loket pelayanan pengaduan

b.      Email : dinsos@siakkab.go.id

c.      Website : http://dinsos.siakkab.go.id

d.      SMS /WA Center : 082172037149

e.      No Hp Pengaduan : 082172037149

f.       Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

g.      Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza"