Pelayanan Penyandang Disabilitas Berat

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Penyandang disabilitas berat dan sedang
  2. Umur 2 s/d 60 tahun
  3. Foto seluruh badan yang menggambarkan kondisi kedisabilitasannya
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Penjangkauan, pendataan dan Penyandang masalah Disabilitas Berat;
  2. Melalukan assesment terhadap penyandang permasalahan disabilitas brat dan sedang;
  3. Verifikasi kelengkapan Proposal;
  4. Permohonan disposisi Kepala Dinas Sosial yang telah diverifikasi ole sekretaris Dinas;
  5. Permohonan disposisi Kepala Dinas Sosial yang telah diverifikasi ole sekretaris Dinas;
  6. Persiapan pelaksanaan penyaluran alat bantu;
  7. Pelaksanaan bantuan penyandang disabilitas berat;
  8. Menginformasikan Dana Bantuan Disabilitas sudah mask ke rekening; dan
  9. Pembuatan laporan kegiatan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyandang Disabilitas Berat

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan 

a.  Ruang pengaduan di loket pelayanan pengaduan

b.  Email : dinsos@siakkab.go.id

c.   Website : http://dinsos.siakkab.go.id

d.  SMS /WA Center : 082172037149

e.  No Hp Pengaduan : 082172037149

f.    Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

g.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyandang Disabilitas Berat"