Pelayanan Informasi Daerah Rawan Bencana

No. SK: P/78/BPBD-A.000.8.3.2/I/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas pemohon
  3. Data Informasi yang diminta

  1. Surat Permohonan
  2. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan menindaklanjuti kepada Kepala Pelaksana BPBD
  3. Kepala Pelaksana BPBD memberikan disposisi kepada Kabid Pecegahan dan Kesiapsiagaan untuk memberikan data informasi Daerah Rawan Bencana
  4. Pemohon menerima data informasi yang diminta setelah menandatangani tanda bukti penermiaan informasi

1 - 2 Hari kerja sejak diterima surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Data informasi daerah rawan bencana

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

a.   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

b.   No Wa: 085252153025/085247441113

c.    Email : pusdalopspbketapang@gmail.com

d.    Website : https://bpbdketapangkalbar.go.id

e.     Online melalui website SPAN –LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Daerah Rawan Bencana"