No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024
20 menit sejak pasien
melakukan pendaftaran sampai pasien pulang.
Kepersertaan JKN/BPJS di FKTP Puskesmas Tapos : Gratis
NON JKN/BPJS
KTP Depok : Rp. 10.000
KTP luar Depok : Rp. 20.000
Pemeriksaan Kesehatan, pelayanan pengobatan umum, Pelayanan KIA, konseling dan intervensi keluarga sehat.
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok. 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial : a. Website: https://pkmtapos.depok.go.id/ b. Instagram : puskesmas_tapos_depok c. Whatsapp : 08984222234/ 021-8762908 d. Email : uptdpuskesmastapos02@gmail.com 3. Hotline Puskesmas : 08984222234 4. SIGAP 5. LAPOR : www.lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store