Pelayanan Sosialisasi dan Edukasi Kebencanaan

No. SK: P/78/BPBD-A.000.8.3.2/I/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas pemohon
  3. Detail sosialisasi dan edukasi kebencanaan yang diminta beserta waktu pelaksanaan

  1. Surat Permohonan
  2. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan
  3. Petugas menindaklanjuti surat permohonan ke Kepala Pelaksana BPBD
  4. Kepala Pelaksana BPBD memberikan disposisi kepada Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kebencanaan
  5. Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kebencanaan
  6. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kebencanaan

1 - 5 Hari Kerja sejak diterima surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi dan Edukasi kebencanaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bencana

 Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     No Wa: 085252153025/085247441113

4)     Email : pusdalopspbketapang@gmail.com

5)       Website : https://bpbdketapangkalbar.go.id

6)       Online melalui website SPAN –LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicepatbpbdketapang.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sosialisasi dan Edukasi Kebencanaan"