Perpanjangan / Hilang / Rusak Surat Izin Mengemudi (SIM)

  • PERPANJANGAN SIM:
    1. KTP Elektronik asli bagi WNI lampirkan fotocopynya;
    2. SIM asli lampirkan fotocopynya;
    3. Dokumen keimigrasian asli masih berlaku (KITAP, Paspor, Visa Diplomatik, Kartu anggota diplomatik, KITAS, Kartu Izin Kunjungan/Singgah) bagi WNA lampirkan Fotocopynya;
    4. Surat keterangan lulus uji keterampilan pengemudi melalui simulator (SKUKP) untuk SIM A Umum, BI Umum, BII Umum, BI dan BII;
    5. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter;
    6. Melampirkan surat lulus tes Psikologi.
  • SIM Hilang / Rusak:
    1. KTP Elektronik asli bagi WNI lampirkan fotocopynya;
    2. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Polri;
    3. SIM asli yang rusak lampirkan fotocopynya;
    4. Dokumen keimigrasian asli masih berlaku (KITAP, Paspor, Visa Diplomatik, Kartu anggota diplomatik, KITAS, Kartu Izin Kunjungan/Singgah) bagi WNA lampirkan Fotocopynya;
    5. Surat keterangan lulus uji ketrampilan pengemudi melalui simulator (SKUKP) untuk SIM A Umum, BI Umum, BII Umum, BI dan BII;
    6. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter;
    7. Melampirkan surat lulus tes Psikologi;

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP;
  2. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  4. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran
  5. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI.
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon menerima SIM dari petugas.

WAKTU PENYELESAIAN DAN WAKTU PELAYANAN:

A. SIM GOLONGAN A: 30 MENIT

B. SIM GOLONGAN C: 30 MENIT

C. SIM GOLONGAN D: 30 MENIT

D. SIM GOLONGAN A UMUM: 130 MENIT

E. SIM GOLONGAN BI: 70 MENIT

F. SIM GOLONGAN BI UMUM: 130 MENIT

G. SIM GOLONGAN BII: 130 MENIT

H. SIM GOLONGAN BII UMUM: 130 MENIT

Waktu Pelayanan Pukul 08.00 Wib s.d 14.00 Wib

BIAYA/TARIF PERPANJANGAN / HILANG / RUSAK SESUAI PP NO 76 TAHUN 2020:

A. SIM GOLONGAN A: Rp. 80.000,-

B. SIM GOLONGAN C: Rp. 75.000,-

C. SIM GOLONGAN D: Rp. 30.000,-

D. SIM GOLONGAN A UMUM: Rp. 80.000,-

E. SIM GOLONGAN BI: Rp. 80.000,-

F. SIM GOLONGAN BI UMUM: Rp. 80.000,-

G. SIM GOLONGAN BII: Rp. 80.000,-

H. SIM GOLONGAN BII UMUM: Rp. 80.000,-


PERPANJANGAN/HILANG/RUSAK SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

a. Secara langsung; 

 b. Melalui telepon 081375040899;

 c. Melalui kotak pengaduan; 

 d. Instagram : @satlantasmandailingnatal; 

 e. Facebook : Satuan Lalulintas Madina.

 f. Hotline : 110 

 g. Sp4n Lapor alamat: https://www.lapor.go.id 

 h. Dumas Presisi alamat: https://dumaspresisi.polri.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan / Hilang / Rusak Surat Izin Mengemudi (SIM)"