WAKTU PENYELESAIAN DAN WAKTU PELAYANAN:
A. SIM GOLONGAN A: 30 MENIT
B. SIM GOLONGAN C: 30 MENIT
C. SIM GOLONGAN D: 30 MENIT
D. SIM GOLONGAN A UMUM: 130 MENIT
E. SIM GOLONGAN BI: 70 MENIT
F. SIM GOLONGAN BI UMUM: 130 MENIT
G. SIM GOLONGAN BII: 130 MENIT
H. SIM GOLONGAN BII UMUM: 130 MENIT
Waktu Pelayanan Pukul 08.00 Wib s.d 14.00 Wib
BIAYA/TARIF PERPANJANGAN / HILANG / RUSAK SESUAI PP NO 76 TAHUN 2020:
A. SIM GOLONGAN A: Rp. 80.000,-
B. SIM GOLONGAN C: Rp. 75.000,-
C. SIM GOLONGAN D: Rp. 30.000,-
D. SIM GOLONGAN A UMUM: Rp. 80.000,-
E. SIM GOLONGAN BI: Rp. 80.000,-
F. SIM GOLONGAN BI UMUM: Rp. 80.000,-
G. SIM GOLONGAN BII: Rp. 80.000,-
H. SIM GOLONGAN BII UMUM: Rp. 80.000,-
PERPANJANGAN/HILANG/RUSAK SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)
a. Secara langsung;
b. Melalui telepon 081375040899;
c. Melalui kotak pengaduan;
d. Instagram : @satlantasmandailingnatal;
e. Facebook : Satuan Lalulintas Madina.
f. Hotline : 110
g. Sp4n Lapor alamat: https://www.lapor.go.id
h. Dumas Presisi alamat: https://dumaspresisi.polri.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store