Vaksinasi PMK

No. SK: 520/17/KPTS/D.18/I/2024

  • Kondisi Hewan Target
    1. a. Hewan yang divaksin harus dalam keadaan sehat, tidak menunjukan gejala klinis, hewan bunting, dan tidak dalam kondisi stres; b. Hewan yang sedang sakit (PMK atau penyakit infeksi Iainnya) tidak diberikan vaksin namun diberikan pengobatan untuk meredakan gejala klinis; dan c. Pada kegiatan Vaksinasi Darurat, hewan rentan PMK yang pernah terinfeksi PMK dan telah pulih secara klinis tidak divaksin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

hewan ternak (Sapi) tervaksin /Kartu Vaksin/ Pelaporan Isikhnas


1.Call Center Puskeswan Kab. Pringsewu 081272477641
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Call Center Puskeswan, FB UPTD Puskeswan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Vaksinasi PMK"