Fasiltas Pembentukan KelompokTani ( Poktan ) dan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan )

No. SK: 003/DISTANAKBUN/2023

  1. Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani yang diketahui Penyuluh Pertanian dan Kepala Desa
  2. Daftar Susunan Pengurus dan Daftar Anggota Kelompok Tani
  3. Foto Copy KTP Pengurus dan Anggota Kelompok Tani
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Pengurus dan Anggota Kelompok Tani
  5. Menyerahkan Blangko Isian Data Lengkap Bagi Pengurus dan Anggota Kelompok Tani yang telah disiapkan dan disampaikan oleh Penyuluh Pertanian
  6. Gambar situasi lokasi kegiatan usaha kelompok tani dan titik koordinatnya

  1. Tamu / Pengguna layanan menuju ke Petugas Layanan
  2. Menyampaikan Keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menyerahkan Print out data Poktan atau Gapoktan
  4. Menerima Print out data Poktan atau Gapoktan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitas Pembentukan Kelompok Tani ( Poktan ) dan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan )

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola pengaduan atau pengaduan tertulis yang disampaikan melalui kotak pengaduan dan melalui media online melalui website : distanakbun.ketapangkab.go.id atau SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id ) atau Facebook : distanakbun@ketapangkab.go.id.

Jangka waktu penyelesaian pengaduan selambat-lambatnya 3 jam apabila pengaduan ringan dan pengaduan yang bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja, pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja, jika pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasiltas Pembentukan KelompokTani ( Poktan ) dan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan )"