No. SK: 003/DISTANAKBUN/2023
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Fasilitas Pembentukan Kelompok Tani ( Poktan ) dan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan )
Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola pengaduan atau pengaduan tertulis yang disampaikan melalui kotak pengaduan dan melalui media online melalui website : distanakbun.ketapangkab.go.id atau SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id ) atau Facebook : distanakbun@ketapangkab.go.id.
Jangka waktu penyelesaian pengaduan selambat-lambatnya 3 jam apabila pengaduan ringan dan pengaduan yang bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja, pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja, jika pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store