No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024
1. Penyiapan resep racikan : ≤ 30 menit per lembar resep
2. Penyiapan resep NON racikan : ≤ 15 menit per lembar resep
Penyerahan, Pemberian Informasi Obat dan Konseling : maksimal 15 meni per pasienTidak dipungut biaya
Obat racikan dan atau non racikan Pemberian Informasi Obat
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok. 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial : a. Website: https://pkmtapos.depok.go.id/ b. Instagram : puskesmas_tapos_depok c. Whatsapp : 08984222234/ 021-8762908 d. Email : uptdpuskesmastapos02@gmail.com 3. Hotline Puskesmas : 08984222234 4. SIGAP 5. LAPOR : www.lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store