. Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  1. KTP/KK/Kart BPJS/Kartu KIS Resep dan Nomor Antrian

  1. 1. Pasien datang ke ruang farmasi membawa lembar resep 2. Petugas menerima resep 3. Petugas memberikan nomor antrian obat 4. Petugas melakukan telaah resep, jika resep tidak jelas dikonfirmasi kepada dokter penulis resep 5. Petugas melakukan penyiapan obat 6. Petugas mengemas dan melakukan pelabelan obat 7. Petugas melakukan telaah obat 8. Petugas memanggil nomor antrian obat 9. Petugas menyerahkan obat 10. Pasien pulang

1.    Penyiapan resep racikan : ≤ 30 menit per lembar resep

2.    Penyiapan resep NON racikan : ≤ 15 menit per lembar resep

Penyerahan, Pemberian Informasi Obat dan Konseling : maksimal 15 meni per pasien

Tidak dipungut biaya

Obat racikan dan atau non racikan Pemberian Informasi Obat

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmtapos.depok.go.id/

b.    Instagram : puskesmas_tapos_depok

c.     Whatsapp : 08984222234/ 021-8762908

d.    Email : uptdpuskesmastapos02@gmail.com

3. Hotline Puskesmas : 08984222234

4. SIGAP

5. LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store