Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

No. SK: P/78/BPBD-A.000.8.3.2/I/2023

  1. Data Informasi Kondisi dan Alamat Lengkap
  2. Identitas Pelapor

  1. Informasi terjadinya bencana
  2. Melakukan koordinasi kepada pihak yang terkait
  3. Hasil pemberian bantuan
  4. Dokumen pelaporan dan data base korban bencana

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa Penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)    Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)    No Wa: 085252153025/085247441113

4)    Email : pusdalopspbketapang@gmail.com

5)     Website : https://bpbdketapangkalbar.go.id

       Online melalui website SPAN –LAPOR! (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicepatbpbdketapang.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana"