Pelayanan TB Paru

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  1. KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  2. Kartu Pengambilan obat Tb
  3. Nomor Antrian

  1. 1. Petugas memanggil pasien di ruang pemeriksaan untuk dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik. 2. Petugas memeriksa jika pasien ada dugaan TB paru dan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan TCM. 3. Petugas menerima hasil lab dengan tindak lanjut sbb : • TCM positif dan dapat ditangani maka pasien diberi pengobatan dan konseling • TCM positif tidak dapat ditangani karena ada penyulit dirujuk ke FKTRL melalui loket rujukan • TCM negatif maka pasien dirujuk ke poli umum untuk evaluasi dan tindak lanjut oleh dokter Puskesmas.

30 – 45 menit dari pasien memasuki ruang ruang pemeriksaan

1.   BPJS/KIS : gratis

2.   Umum : Rp 10.000

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 tahun 2023


Jenis pelayanan TBC yang diberikan, meliputi : 1. Pengobatan sesuai kategori 2. Rujuk fasilitas TBC RO 3. Pemeriksaan tes dahak 4. Rujuk pemeriksaan rontgen thorax

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl.Raya Tapos No.85 Rt.02/12 Kelurahan Tapos Kec.Tapos Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website :https://pkmtapos.depok.go.id/

b.    Instagram  : pkm_tapos_depok

c.     Whatsapp  : 08984222234/ 021-8762908

d.    Email :uptdpuskestapos02@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 08984222234

4.    SIGAP

5.    LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store