Standar Konseling PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja)

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  1. Pasien melewati skreening awal
  2. . KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  3. Nomor Antrian.

  1. 1. Pasien menuju ruang konseling untuk melakukan konseling kesehatan remaja 2. Pasien diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan ke poli umum, KIA, dll jika diperlukan dengan rujukan internal 3. Pasien menuju kasir jika pasien umum untuk pembayaran sebelum ke laboratorium 4. Pasien menuju farmasi untuk pengambilan obat dengan membawa resep obat yang sudah diberikan oleh dokter 5. Jika memerlukan surat rujukan pasien diarahkan keloket pendaftaran 6. Pasien pulang/Selesai

15 - 30 Menit Semenjak Pasien memasuki ruang konseling

1. BPJS/KIS : Gratis

2. Umum      : Rp 10.000

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 Tahun 2023

Konseling Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a. Website: https://pkmtapos.depok.go.id/

b.Instagram : puskesmas_tapos_depok

    c.Whatsapp : 08984222234/ 021-8762908

d. Email : uptdpuskesmastapos02@gmail.com

3. Hotline Puskesmas : 08984222234

4. SIGAP

5. LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store