Standar Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  1. Pasien melewati skreening awal
  2. KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  3. . Nomor Antrian
  4. Surat rujukan internal (jika dari poli)

  1. 1. Pasien yang ditangani pada Poli Umum, KIA, Gizi dll yang memiliki keluhan penyakit berbasis lingkungan dirujuk internal ke klinik sanitasi dengan membawa surat rujukan internal. 2. Pasien menuju ruang konseling untuk melakukan konseling kesehatan lingkungan 3. Pasien dilakukan konseling Kesehatan lingkungan di klinik sanitasi. 4. Menjadwalkan rencana kunjungan rumah, jika di perlukan 5. Pasien menuju farmasi untuk pengambilan obat 6. Jika memerlukan rujukan eksternal pasien diarahkan menuju loket pendaftaran untuk membuat

15 s.d 30 Menit Semenjak Pasien memasuki ruang Konseling

1. BPJS/KIS : gratis

2. Umum : Rp 10.000

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 tahun 2023

Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan pasien penyakit berbasis lingkungan dalam gedung. 2. Melakukan konseling luar gedung pelayanan kesehatan lingkungan. 3. Melakukan pemeriksaan penduduk terhadap akses sanitasi yang layak (jamban sehat). 4. Melakukan pengawasan sarana air minum yang memenuhi syarat. 5. Melakukan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). 6. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Sarana Air Bersih (SAB). 7. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Fasilitas Umum (TFU). 8. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan (TPM).

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a. Website: https://pkmtapos.depok.go.id/

b.Instagram : puskesmas_tapos_depok

    c.Whatsapp : 08984222234/ 021-8762908

d. Email : uptdpuskesmastapos02@gmail.com

3. Hotline Puskesmas : 08984222234

4. SIGAP

5. LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store