WAKTU PENYELESAIAN DAN WAKTU PELAYANAN:
A. SIM GOLONGAN A UMUM: 180 MENIT
B. SIM GOLONGAN BI: 120 MENIT
C. SIM GOLONGAN BI UMUM: 180 MENIT
D. SIM GOLONGAN BII: 180 MENIT
E. SIM GOLONGAN BII UMUM: 180 MENIT
Biaya/tarif pengalihan golongan SIM Sesuai PP NO 76 Tahun 2020:
A. SIM GOLONGAN A UMUM: Rp. 120.000,-
B. SIM GOLONGAN BI: Rp. 120.000,-
C. SIM GOLONGAN BI UMUM: Rp. 120.000,-
D. SIM GOLONGAN BII: Rp. 120.000,-
E. SIM GOLONGAN BII UMUM: Rp. 120.000,-
PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) PENGALIHAN GOLONGAN
a. Secara langsung;
b. Melalui telepon 081375040899;
c. Melalui kotak pengaduan;
d. Instagram : @satlantasmandailingnatal;
e. Facebook : Satuan Lalulintas Madina.
f. Hotline : 110
g. Sp4n Lapor alamat: https://www.lapor.go.id
h. Dumas Presisi alamat: https://dumaspresisi.polri.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store