Penerbitan Pengalihan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A Umum, BI, BI UMUM, BII DAN BII UMUM

  1. KTP Elektronik asli bagi WNI lampirkan fotocopynya;
  2. SIM asli lampirkan fotocopynya;
  3. Dokumen keimigrasian asli masih berlaku (KITAP, Paspor, Visa Diplomatik, Kartu anggota diplomatik, KITAS, Kartu Izin Kunjungan/Singgah) bagi WNA lampirkan Fotocopynya;
  4. Surat keterangan lulus uji ketrampilan pengemudi melalui simulator (SKUKP) untuk SIM A Umum, BI Umum, BII Umum, BI dan BII;
  5. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter;
  6. Melampirkan surat lulus tes Psikologi;
  7. Telah memiliki SIM dasar minimal 1 tahun.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP;
  2. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  4. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  5. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  6. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  7. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  8. Pemohon melakukan ujian teori AVIS;
  9. (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
  10. Pemohon melakukan uji praktek;
  11. (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
  12. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  13. Pemohon menerima SIM dari petugas.

WAKTU PENYELESAIAN DAN WAKTU PELAYANAN:

A. SIM GOLONGAN A UMUM: 180 MENIT

B. SIM GOLONGAN BI: 120 MENIT

C. SIM GOLONGAN BI UMUM: 180 MENIT

D. SIM GOLONGAN BII: 180 MENIT

E. SIM GOLONGAN BII UMUM: 180 MENIT

Biaya/tarif pengalihan golongan SIM Sesuai PP NO 76 Tahun 2020:

A. SIM GOLONGAN A UMUM: Rp. 120.000,-

B. SIM GOLONGAN BI: Rp. 120.000,-

C. SIM GOLONGAN BI UMUM: Rp. 120.000,-

D. SIM GOLONGAN BII: Rp. 120.000,-

E. SIM GOLONGAN BII UMUM: Rp. 120.000,-

PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) PENGALIHAN GOLONGAN

a. Secara langsung; 

 b. Melalui telepon 081375040899; 

 c. Melalui kotak pengaduan; 

 d. Instagram : @satlantasmandailingnatal; 

 e. Facebook : Satuan Lalulintas Madina. 

 f. Hotline : 110 

 g. Sp4n Lapor alamat: https://www.lapor.go.id 

 h. Dumas Presisi alamat: https://dumaspresisi.polri.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengalihan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A Umum, BI, BI UMUM, BII DAN BII UMUM"