Standar Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  1. 1. Pasien melewati skreening awal
  2. 2. KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  3. 3. Nomor Antrian
  4. 4. Surat rujukan internal (jika dari poli)

  1. 1. Pasien datang ke poli gizi dengan rujukan dari poli umum atau mandiri. 2. Pasien dilakukan assesment (BB, TB, LILA, dan Hasil Laboratorium) 3. Pasien dilakukan anamnesa riwayat makan 3 X 24 jam hari sebelumnya dan Ahli gizi menghitung kebutuhan gizi, menganalisa nilai gizi, dan membandingkan asupan gizi dengan kebutuhan gizi. 4. Ahli gizi menentukan diagnosa gizi, memberikan informasi mengenai kebutuhan gizi dan kondisi pasien, Ahli gizi menjelaskan kunjungan ulang untuk melakukan evaluasi diet yang diberikan. 5. Pasien diberikan PMT Pemulihan ( balita yang bermasalah gizi dan ibu hamil KEK )

30 s.d 40 Menit semenjak pasien memasuki ruang Konseling

BPJS/KIS : gratis

2.   Umum : Rp 10.000

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 tahun 2023

Konseling gizi

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a. Website: https://pkmtapos.depok.go.id/

b.      Instagram : puskesmas_tapos_depok

c.       Whatsapp : 08984222234/ 021-8762908

d.      Email : uptdpuskesmastapos02@gmail.com

1.      Hotline Puskesmas : 08984222234

2.      SIGAP

3.      LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store