Standar Pelayanan Anak dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  1. . Pasien melewati skreening awal
  2. Balita berusia 0-60 bulan
  3. Kartu BPJS/ Kartu KIS/ KK
  4. Nomor Antrian

  1. 1. Balita dipanggil oleh perawat sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan anamnesa singkat dan pemeriksaan tanda tanda vital 2. Balita diarahkan untuk pemeriksaan penunjang laboratorium jika diperlukan 3. Sebelum ke laboratorium apabila pasien umum diarahkan ke kasir terlebih dahulu untuk membayar biaya pemeriksaan laboratorium, jika bukan bisa langsung menuju laboratorium 4. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan untuk diberikan resep 5. Pasien diarahkan untuk dirujuk jika diperlukan 6. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang farmasi

10-15 menit dari pasien Masuk ke Ruang Pemeriksaan

1. BPJS/KIS : gratis

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 tahun 2023

pemeriksaan kesehatan anak

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmtapos.depok.go.id/

b.    Instagram : puskesmas_tapos_depok

c.     Whatsapp : 08984222234/ 021-8762908

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Anak dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)"