Pelayanan Admision

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  1. Kartu identitas peserta BPJS/KTP
  2. Kartu BPJS/JKN

  1. Memberikan informasi layanan peserta BPJS Kesehatan
  2. Menerima penjelasan admision tentang tunggakan/ debda pelayanan BPJS untuk pasien rawat inap
  3. Melakukan penghitungan dengan pelayanan peserta BPJS Kesehatan

Waktu penyelesain kurang dari 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admision

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store