Pelayanan penerbitan surat keterangan terdaftar sanggar seni budaya

No. SK: 044/DISPARBUD-A/III/2022

  1. Surat permohonan pendaftaran
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Tujuan dan program kerja badan dan lembaga
  4. SK susunan pengurus badan/lembaga secara lengkap yang sah sesuai AD/ART
  5. NPWP lembaga/sanggar
  6. Biodata pengurus badan/lembaga ketua, sekretaris dan bendahara
  7. Pas foto pengurus badan/lembaga bewarna Uk. 4x6 terbaru
  8. Surat Keterangan Domisili lembaga/sanggar dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Camat Kecamatan
  9. Foto kantor atau sekretariat badan dan lembaga tampak depan
  10. Surat Pernyataan diatas Materai
  11. Surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/ pengelola Kantor/ sekretariat
  12. Rekomendasi dari kementerian / lembaga dan / SKPD yang sesuai dengan bidang urusanya
  13. Foto copy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi yang berjenjang

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Evaluasi dan Verifikasi Belanja Bantuan Hibah Uang/ Barang

 

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui

     - Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

     - Tertulis disampaikan kekotak pengaduan

2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan 

    - Pengaduan riingan selambat - lambatnya 3 jam

    - Pengaduan bersifat Normatif selambat - lambatnya 5 hari kerja

    - Pengadauan tidak berkadar pengawasan selambat - lambatnya 14 hari kerja

    - pengadauan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan selambat - lambatnya 60 hari kerja

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat keterangan terdaftar sanggar seni budaya"