Pelayanan Klinik VCT

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  1. Membawa kartu kepesertaan (BPJS)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa rujukan dari puskesmas / dokter

  1. Pelayanan Pre test/konseling
  2. Pelayanan test
  3. Pelayanan konseling pasca test
  4. Bila hasil test positif konsul dokter untuk pengobatan
  5. Bila hasil tes negatif pasien dianjurkan untuk kontrol 3 bulan setelah pemeriksaan terakhir

Waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi pasien saat diperiksa

  • Perbup tarif pelayanan nomor : 16/HK/2017 tentang penetapan tarif pelayanan Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua untuk Pasien Umum.
  • JKN Peraturan Menkes Nomor 59 Tahun 2014
  • BPJS/JKN tidak dipungut biaya / gratis

Pelayanan Klinik VCT

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store