Izin Rokok Putih

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi KTP
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Pemohon mengajukan permohonannya melalui Aplikasi yang dikelola oleh DPMPTSP Kota Pematangsiantar.
  2. Permohonan yang masuk diperiksa oleh front Office untuk melihat kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Dokumen permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  4. Dokumen permohonan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku akan diproses/diverifikasi secara berjenjang kemudian dilanjutkan ke Kepala DPMPTSP untuk diterbitkan Izinnya.

Permohonan diterima melalui aplikasi  kemudian izin terbit


Tidak dipungut biaya

Izin Rokok Putih

Risma Pangaribuan, SH

HP. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

HP. 085297918680


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rokok Putih"