Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik/Fisioterapi

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  1. Kartu identitas pasien
  2. Kartu berobat yang didapat dari Rumah Sakit (bagi yang pernah berobat di RSUD Atambua)
  3. Pasien harus memiliki rujukan dari faskes tingkat pertama (rujuk online)
  4. Kartu BPJS/JKN

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran di loket oleh keluarga / pengantar
  3. Pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi sesuai kondisi pasien
  4. Setelah pasien selesai mendapatkan tindakan fisioterapi pasien akan mendapatkan control untuk mendapatkan terapi selanjutnya
  5. Pasien JKN hanya boleh mendapatkan pelayanan fisioterapi 2 kali dalam seminggu dan 8 kali dalam sebulan
  6. Penyelesaian administrasi dikasir (bagi pasien umum)
  7. Pasien pulang / dirujuk balik ke poli umum
  8. Rujukan online bagi pasien JKN berlaku satu bulan

Lamanya waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi Pasien

  • Perbup tarif pelayanan nomor : 16/HK/2017 tentang penetapan tarif pelayanan Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua untuk Pasien Umum.
  • JKN Peraturan Menkes Nomor 59 Tahun 2014
  • BPJS/JKN tidak dipungut biaya / gratis

Pelayanan Rehabilitasi Medik/Fisioterapi

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store