Pelayanan Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Surat pengusulan gelar pahlawan nasional

  1. Mengajukan Usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Bupati/ Walikota setempat;
  2. Bupati/ Walikota mengajukan Usulan Calon Palawan Nasional kepada Gubernur melalui Dinas SoSsial Provinsi dilengkapi dengan persyaratan
  3. Dinas Sosial Provinsi mengajukan pembentukan TP2GD kepada Gubernur disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur tentang TP2GD;
  4. Usulan yang diterima Dinas Sosial Provinsi dibahas, diteliti dan dikaji ole TP2GD Provinsi (melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan dengan melengkapi dan menyempurnakan persyaratan administrasi;
  5. Kementerian Sosial melalui Sekretariat TP2GP memeriksa persyaratan administrasi/ kelengkapan berkas usulan Calon Palawan Nasional;
  6. Kementerian Sosial melalui Sekretariat TP2GP memeriksa persyaratan administrasi/ kelengkapan berkas usulan Calon Palawan Nasional;
  7. Usulan Calon Palawan Nasional yang memenuhi persyaratan administrasi Kemudian disampaikan kepada TP2GP untuk dibahas, dikali dan diteliti:
  8. Usulan Calon Palawan Nasional yang memenuhi persyaratan administrasi Kemudian disampaikan kepada TP2GP untuk dibahas, dikali dan diteliti:
  9. sulan Calon Palawan Nasional yang tidak memenuhi persvaratan oleh rpsep dikembalikan dan dapat diusulkan kembali sebanyak 2 kali, minimal 2 tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan. Usulan ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri Sosial;
  10. Kewenangan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional adalah hak prerogatif Presiden; dan
  11. Upacara Penganugerahan Gelar Palawan Nasional oleh Presiden RI pada Hari Pahlawan 10 November.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Gelar Pahlawan

  1. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan        

    c.  Website : http://dinsos.siakkab.go.id

    f.   Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

    Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM); dan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional"