Pelayanan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Ponduduk (KTP). Pelapor yang dilaporkan

  1. Menyediakan Pusat Pelayanan Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (STM) pada Dinas Sosal dikoordinir Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  2. Menyusun Tim Verifikasi Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial
  3. Menyediakan Sarana dan Prasarana Pusat Pelayanan Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial;
  4. Mengkoordinir Tim Verifikasi Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial;
  5. Melaksanakan verifikasi Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial Melalui Kelembagaan SLRT:
  6. Melaksanakan verifikasi Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial Melalui Kelembagaan SLRT:
  7. Memeriksa kelengkapan berkas Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM pada Dinas Sosial . Jika lengkap sesuai persyaratan, diserahkan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  8. Menerbitkan Surat Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (STM) pada Dinas Sosial Jika dinilai valid, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir miskin memerintah kan staf untuk membuat konsep surat rekomendasi yang Kemudian ditandatanganinya atas nama Kepala Dinas; dan
  9. Menerbitkan Surat Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (STM) pada Dinas Sosial Jika dinilai valid, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir miskin memerintah kan staf untuk membuat konsep surat rekomendasi yang Kemudian ditandatanganinya atas nama Kepala Dinas; dan
  10. Memerintahkan Pengarsipan Surat Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial Kepada Kepala Seksi dan/atau Staf.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota"