Penanganan Pengaduan Layanan Kesejahteraan Sosial Melalui Puskesos SLRT Dinas Sosial Kabupaten Siak di Luar Jaringan

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kart Tanda Penduduk (KTP). Pelapor yang dilaporkan

  1. Mendatangi/Mengunjungi Puskesos SLRT Kampung/Kelurahan/Fasilitator SLRT/Sekretariat Puskesos SLRT Kabupaten Melaporkan Pengaduan Layanan Kesejahteraan Sosial Untuk Mendapatkan Informasi Tentang Proses dan Tindak Lanjut dari Permasalahan yang Dilaporkan:
  2. Menerima Laporan Pengaduan dari Pelapor dan Melakukan Pencatatan Identitas Diri Pelapor/Yang Dilaporkan beserta Uraian Singkat Materi Laporan Pengaduan. Jika Materi Laporan Pengaduan Dapat Dijawab/Diselesaikan di Puskesos SLRT Kampung/Kelurahan/Fasilitator SLRT. Laporan Pengaduan Tidak Perlu Dirujuk/Diteruskan ke Sekretariat Puskesos SLRT Kabupaten, Jika Tidak Dapat Diselesaikan Maka Dirujuk/Diteruskan ke Sekretariat Puskesos SLRT Kabupaten;
  3. Menerima dan Melakukan Pencatatan Identitas Diri Pelapor dan Yang Dilaporkan, serta Uraian Singkat Materi Pengaduan;
  4. Memeriksa dan Mengklasifikasi Jenis Pengaduan Terkait Isi Materi Pengaduan Mencantumkan Uraian Pengaduan pada Form Layanan Rujukan Pengaduan;
  5. Memeriksa dan Mengklasifikasi Jenis Pengaduan Terkait Isi Materi Pengaduan Mencantumkan Uraian Pengaduan pada Form Layanan Rujukan Pengaduan;
  6. Memeriksa dan Mereviu Form Layanan Rujukan Keluhan/Pengaduan Untuk memastikan Rujukan sesuai dengan Keluhan/Pengaduan Pelapor;
  7. Menelaah Form Layanan Rujukan Keluhan/Pengaduan Untuk Selaniutnya Hasil Telaahan Disampaikan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak; Mendisposisikan dan Melakukan Koordinasi Terkait Klasifikasi Jens
  8. Mendisposisikan dan Melakukan Koordinasi Terkait Klasifikasi Jens Laporan Pengaduan ke Pengelola Program Berdasarkan Hasil Telaahan Staf Dari Manajer Puskesos SLRT Kabupaten. Mendisposisikan ke Unit Kerja Pengelola Program di Dinas Sosial Kabupaten Siak dan Melakukan Koordinasi ke Instansi/Lembaga Pengelola Program terkait;
  9. Menindaklanjuti dan Membuat Laporan Terkait Telaahan Staf Laporan Pengaduan yang Didisposisikan Disampaikan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Dalam Waktu 5 Hari Keria Untuk Program yang Bersumber Dari APBD Kabupaten;
  10. Menerima dan Member Informasi Terkait Laporan Pengaduan yang Telah Direkomendasikan Kepada Instansi/Lembaga Terkait Pengelola Program Sesuai dengan Jenis Laporan Pengaduan;
  11. Melakukan Pengarsipan Berkas Form Layanan Keluhan/Pengaduan dan Form Layanan Rujukan beserta Berkas Kelengkapan, Telaahan Staf dan Surat Rekomendasi Untuk Tertib Administrasi: dan
  12. Melakukan Supervisi dan Tindak Lanjut Proses dan Penanganan Pengaduan untuk Pengelola Program psada Unit Kerja Dinas Sosial, Jika Pengaduan Mash Dalam Proses atau Telah Ditangani maka Menginstruksikan Kepada Manajer Puskesos SLRT Kabupaten Untuk Menginformasikan Kapada Pelapor, Jika Belum Ditangani maka Diteruskan ke APIP/Inspektur Daerah

19 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Layanan Kesejahteraan Sosial Melalui Puskesos SLRT Dinas Sosial Kabupaten Siak di Luar Jaringan

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan        

c.  Website : http://dinsos.siakkab.go.id

f.   Kotak saran / pengaduan (Drop Box)

Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM); dan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Layanan Kesejahteraan Sosial Melalui Puskesos SLRT Dinas Sosial Kabupaten Siak di Luar Jaringan"