Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  • Rawat Jalan
    1. Lembar resep dari dokter
    2. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Rawat Inap
    1. Lembar resep / KIO (Kartu Informasi Obat)

  1. Keluarga pasien / petugas ruangan menyerahkan lembar resep / KIO
  2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum/BPJS/JKN)
  3. Menyiapkan obat sesuai resep yang sudah dientry
  4. Etiket Obat
  5. Pengecekan Obat
  6. Penyerahan obat sesuai dengan nama pasien + informasi obat (Untuk Rawat Jalan)

·       Pelayanan obat jadi ≤ 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap.

·       Pelayanan obat racikan ≤ 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep


  • Perbup tarif pelayanan nomor : 16/HK/2017 tentang penetapan tarif pelayanan Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua untuk Pasien Umum.
  • JKN Peraturan Menkes Nomor 59 Tahun 2014
  • BPJS/JKN tidak dipungut biaya / gratis

Pelayanan Farmasi

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store