Layanan Petugas APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Wajib dilakukan jika Terjadi kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset perusahaannya.

  1. Petugas helm merah bertugas sebagai pemadam api
  2. Petugas Helm biru bertugas melakukan evakuasi pasien
  3. Petugas helm putih bertugas mengevakuasi dokumen-dokumen
  4. Petugas Helm kuning bertugas mengevakuasi alat-alat medis
  5. Petugas helm merahharus melakukan T.A.T.A a. TARIK Pin Pengaman (Safety Pin) APAR b. ARAHKAN Nozzle atau pangkal selang ke sumber api (area kebakaran c. TEKAN Pemicu untuk menyemprot d. AYUNKAN ke seluruh sumber api (area kebakaran) sampai Api berhasil dipadamkan

  • Petugas helm merahharus melakukan T.A.T.A
  • a.      TARIK Pin Pengaman (Safety Pin) APAR
  • b.    ARAHKAN Nozzle atau pangkal selang ke sumber api (area kebakaran
  • c.      TEKAN Pemicu untuk menyemprot
  • d. AYUNKAN ke seluruh sumber api (area kebakaran) sampai Api berhasil dipadamkan


Tidak dipungut biaya

Proteksi kebakaran aktif yang digunakan untuk mengendalikan dan memadamkan api kebakaran kecil dalam keadaan darurat

  • 1.      Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.
  • 2.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial
  • a.       Instagram : uptd_puskesmas semula jadi
  • b.      Facebook  : UPTD Puskesmas Semulajadi
  • c.       Whatsapp/telfon : 0812-9398-4767
  • d.      Email : pusksemulajadi123@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Petugas APAR (Alat Pemadam Api Ringan)"