Transportasi Angkutan orang Taksi

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Fotokopi Akta Notaris atau Surat Penetapan Badan hukum atas badan/yayasan/perkumpulan
  5. Dokumen yang memuat informasi kepemilikan minimal 5 (lima) unit kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT, bukti lulus uji berkala dan foto Kendaraan, Kepemilikan atau menguasai tempat penyimpanan (gudang) tempat unit kendaraan
  6. Dokumen yang memuat Standar Pelayanan Minimal angkutan serta Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Pemohon mengajukan permohonannya melalui Aplikasi yang dikelola oleh DPMPTSP Kota Pematangsiantar.
  2. Permohonan yang masuk diperiksa oleh front Office untuk melihat kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Dokumen permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  4. Dokumen permohonan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku akan diproses/diverifikasi secara berjenjang kemudian dilanjutkan ke Kepala DPMPTSP untuk diterbitkan Izinnya.

2 Hari verifikasi keabsahan berkas pemohon

1 hari proses otorisasi


Tidak dipungut biaya

Transportasi Angkutan orang Taksi

Risma Pangaribuan, SH

HP. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

HP. 085297918680


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Transportasi Angkutan orang Taksi"