Layanan Kesehatan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA)”

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Membawa Identitas Diri (Kartu KIS / KTP / KK/ Kartu Domisili)
  2. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien keruang poli kb dan kespro
  3. Petugas mengidentifikasi pasien dengan menanyakan tanggal lahir atau alamat (minimal dua data) dan mencocokan dengan rekam medis pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda tanda vital pasien (tekanan darah, suhu, nadi, dan respirasi) timbang berat badan, ukur tinggi badan, dan lingkar perut
  6. Petugas melakukan informed consent dan mengisi formulir persetujuan tindakan medis
  7. Petugas menjelaskan prosedur dan maksud tindakan
  8. Petugas melakukan Inspeksi Visual Asam Asetatsesuai dengan Standar Operasional Prosedur
  9. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan jika negative petugas menganjuran ibu untuk skrinning IVA ulang 1 kali lagi, tetapi jika hasil pemeriksaan positif, lakukan langkah selanjutnya dengan tindakan Cryoteraphy atau dirujuk ke Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut
  10. Petugas mencatat hasil rekam medis pasien
  11. Petugas memberikan therapy jika dibutuhkan

  • Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
  • Petugas pendaftaran mengarahkan pasien keruang poli kb dan kespro
  • Petugas mengidentifikasi pasien dengan menanyakan tanggal lahir atau alamat (minimal dua data) dan mencocokan dengan rekam medis pasien
  • Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  • Petugas melakukan pemeriksaan tanda tanda vital pasien (tekanan darah, suhu, nadi, dan respirasi) timbang berat badan, ukur tinggi badan, dan lingkar perut
  • Petugas melakukan informed consent dan mengisi formulir persetujuan tindakan medis
  • Petugas menjelaskan prosedur dan maksud tindakan
  • Petugas melakukan Inspeksi Visual Asam Asetatsesuai dengan Standar Operasional Prosedur
  • Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan jika negative petugas menganjuran ibu untuk skrinning IVA ulang 1 kali lagi, tetapi jika hasil pemeriksaan positif, lakukan langkah selanjutnya dengan tindakan Cryoteraphy atau dirujuk ke Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut
  • Petugas mencatat hasil rekam medis pasien
  • Petugas memberikan therapy jika dibutuhkan


  • Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Standar tarif JKN
  • Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu

Pelayanan kesehatan IVA Test

  • Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :
  • a.   Instagram : uptd_puskesmas semula jadi
  • b.  Facebook  : UPTD Puskesmas Semulajadi
  • c. Whatsapp/telfon : 0812-9398-4767
  • d. Email : pusksemulajadi123@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA)”"