Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta Notaris atau Surat Penetapan Badan hukum atas badan/yayasan/perkumpulan kecuali bagi perorangan
  4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha dari OSS (online Single Submission)
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
  8. Surat Pernyataan bermaterai tidak keberatan dibekukan/dicabut izin usahanya apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permohonannya melalui Aplikasi yang dikelola oleh DPMPTSP Kota Pematangsiantar.
  2. Permohonan yang masuk diperiksa oleh front Office untuk melihat kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Dokumen permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  4. Dokumen permohonan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku akan diproses/diverifikasi secara berjenjang kemudian dilanjutkan ke Kepala DPMPTSP untuk diterbitkan Izinnya.

2 Hari verifikasi keabsahan berkas pemohon

1 hari proses otorisasi


Tidak dipungut biaya

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Risma Pangaribuan, SH

HP. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

HP. 085297918680


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol"