Layanan Gizi

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Membawa Identitas Diri (Kartu KIS / KTP / KK/ Kartu Domisili)
  2. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran
  3. Konsultasi pasien harus membawa KTP, KK, Kartu BPJS, dan rujukan internal dari Dokter Umum.

  1. Petugas Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan Dan Prosedur Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
  2. Petugas Memanggil Pasien Sesuai Nomor Antrian
  3. Petugas Memastikan Identitas Pasien Berdasarkan Rekam Medis
  4. Petugas Memberikan Pelayanan Kesehatan Sesuai Kebutuhan Pasien Berupa KIE
  5. Petugas Melakukan Pemantauan Perkembangan Pasien Di Lapangan

  • Petugas Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan Dan Prosedur Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Petugas Memanggil Pasien Sesuai Nomor Antrian
  • Petugas Memastikan Identitas Pasien Berdasarkan Rekam Medis
  • Petugas Memberikan Pelayanan Kesehatan Sesuai Kebutuhan Pasien Berupa KIE
  • Petugas Melakukan Pemantauan Perkembangan Pasien Di Lapangan


Tidak dipungut biaya

Pemberian tablet Vitamin A, Pemberian tablet Fe, Obat cacing, Pemberian PMT di Posyandu balita, Makanan tambahan anak sekolah dan makanan tambahan ibu hamil KEK, Pemberian Konsultasi Gizi, dll

  • Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial:
  1. Instagram : uptd_puskesmas semula jadi
  2. Facebook : UPTD Puskesmas Semulajadi
  3. Whatsapp/telfon : 0812-9398-4767
  4. Email :pkmsemulajadi123@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gizi"