Perekaman E-KTP

No. SK: 1/KEP/KEC.LEMP-JAYA/2024

  1. 1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. 2. Yang bersangkutan

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat Lempuing Jaya
  2. 2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. 3. Diverifikasi oleh petugas Loket
  4. 4. Pengambilan Foto,Sidik Jari, Pindai Mata, Tanda tangan yang bersangkutan oleh Petugas Operator E-KTP
  5. 5. 1 Lembar foto copy Kartu Keluarga diarsipkan oleh petugas Operator dan 1 lembar lagi diberikan kepada pemohon

Maksimal 20 Menit

Gratis

Surat Keterangan sudah melakukan perekaman

1. Kotak Pengaduan


2. Email : kantor_camat_lempuingjaya@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"