Layanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS
  3. Rujukan internal dari Dokter Umum
  4. {Untuk kegiatan luar gedung) pasien rujukan pelayanan kesling,Tempat-Tempat Umum,Tempat Pengelolaan Makanan, maka petugas wajib membawa surat tugas dan form pemeriksaan.

  1. Dokter Umum memberikan rujukan internal kepada pasien untuk konsultasi ke petugas Kesling terkait penyakit berbasis lingkungan.
  2. Petugas kesling melakukan wawancara kepada pasien.
  3. Petugas kesling memberikan saran dan masukan terkait kesehatan lingkungan yang harus dilakukan dirumah.
  4. Petugas kesling menulis dalam rekam medis dan mencatat dalam buku register pelayanan kesehatan lingkungan.
  5. Bila diperlukan kunjungan rumah, maka dijadwalkan untuk kunjungan luar gedung.

Petugas melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan

Tidak dipungut biaya

Konseling Kesling, Pengelolaan Limbah Cair Dan Padat, Kegiatan Pembinaan Tempat-Tempat Umum , Kegiatan Pembinaan Stop BABS , Kegiatan Pembinaan Depot Air Minum, Kegiatan Pengambilan SKAM RT (Studi Kesehatan Air Minum), Kegiatan Pembinaan Tempat Pengolahan Makanan

  • Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :Instagram : uptd_puskesmas semula jadi
  • Facebook: UPTD Puskesmas Semulajadi
  • Whatsapp/telfon : 0812-9398-4767
  • Email :pkmsemulajadi123@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Lingkungan"