Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik Online

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif, serta memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
  2. Pengguna layanan memiliki akun pada Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik) online
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik pada Silastik
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan Log In di pst.bps.go.id
  2. Pengguna layanan mengakses Silastik: a. Pengguna layanan memilih daftar variabel data mikro dan/atau peta digital yang diperlukan b. Pengguna layanan mengunggah/upload abstraksipenggunaan data
  3. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antaraabstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, Petugas menyiapkan data mikro dan/atau peta digital yang diperlukan b. Jika tidak sesuai, transaksi akan dibatalkan, pengguna layanan dapat membuat transaksi baru
  4. Petugas layanan membuat dan mengirimkan file contoh data, invoice, dan Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) kepada pengguna layanan
  5. Khusus untuk layanan penjualan data mikro, petugas layanan mengirimkan contoh data kepada pengguna layanan melalui Silastik
  6. Pengguna layanan memeriksa contoh data yang diberikan oleh petugas
  7. Jika contoh data tidak sesuai maka pengguna layanan diveri satu kali kesempatan untuk memberikan revisi permintaan data
  8. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai biaya pada invoice melalui: a. Kode billing pada aplikasi simponi, jika pengguna layanan berdomisili di dalam negeri; b. Transfer dan mengirimkan bukti pembayaran melalui Silastik, jika pengguna layanan berdomisili di luar negeri.
  9. Pengguna layanan mengirimkan 2 (dua) rangkap SPPD asli yang telah ditandatangani secara fisik atau tanda tangan elektronik di atas materai/e- materai Rp. 10.000,- ke alamat berikut: Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara Jl Selamanik No. 33 Banjarnegara, Jawa Tengah 53415, Telp (0286) 591893
  10. Petugas layanan mengirimkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital melalui Silastik
  11. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima melalui Silastik. Jika terdapat permintaan tautan pada data mikro dan/atau peta digital akan dilayani maksimal 30 hari dari selesainya transaksi dengan menunjukkan kuitansi pembelian
  12. Apabila terdapat feedback/rating yang perlu tindak lanjut, maka petugas layanan akan mengirimkan email ke pengguna layanan
  13. Catatan: 1. Invoice berlaku sampai dengan 1 bulan setelah dibuat. 2. Permintaan perbaikan data mikro dan peta digital akan dilayani sebelum 5 hari kerja dengan menunjukkan kuitansi pembelian

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di PST BPS KABUPATEN BANJARNEGARA

 Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan E-mail : bps3304@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik Online"