Pelayanan Penjualan Publikasi Statistik Online

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif, serta memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
  2. Pengguna layanan memiliki akun pada Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik) online
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan softcopy publikasi pada Silastik
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian softcopy (format, biaya, dan media)

  1. Petugas layanan Log In di pst.bps.go.id
  2. Pengguna layanan memilih softcopy publikasi yang diperlukan melalui Silastik.
  3. Petugas menyiapkan softcopy publikasi yang diperlukan.
  4. Petugas layanan membuat file invoice (dengan kode billing Sistem Informasi PNBP online – (Simponi) dan mengirimkan ke pengguna layanan melalui Silastik
  5. Invoice berlaku sampai dengan 1 bulan setelah dibuat, apabila tidak dilakukan
  6. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai biaya pada invoice melalui: a. Kode billing pada aplikasi simponi, jika pengguna layanan berdomisili di dalam negeri. b. Transfer dan mengirimkan bukti pembayaran melalui Silastik, jika pengguna layanan berdomisili di luar negeri.
  7. Petugas layanan mengirimkan kuitansi dan publikasi elektronik, di sisi lain pengguna layanan dapat mengunduh kuitansi dan publikasi elektronik melalui Silastik
  8. Petugas memperbaiki softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan mengirimkannya kembali.
  9. Transaksi secara otomatis berstatus selesai setelah kuitansi dan softcopy publikasi dapat di unduh oleh pengguna layanan
  10. Transaksi secara otomatis berstatus selesai setelah kuitansi dan publikasi elektronik dapat diunduh oleh pengguna layanan
  11. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang diterima melalui Silastik
  12. Apabila terdapat feedback/rating yang perlu ditindaklanjuti, maka petugas layanan akan mengirimkan email ke pengguna layanan
  13. Petugas layanan melakukan analisis terhadap feedback/rating untuk menjadi laporan pekerjaan
  14. Petugas layanan mengirimkan laporan hasil analisis ke Ketua Tim Diseminasi Informasi Statistik BPS KABUPATEN BANJARNEGARA
  15. Catatan: 1. Invoice berlaku sampai dengan 1 bulan setelah dibuat. 2. Biaya pengiriman hardcopy kuitansi dan softcopy publikasi ditanggung oleh pengguna layanan, kecuali untuk pengiriman perbaikan.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Softcopy publikasi BPS

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di PST BPS KABUPATEN BANJARNEGARA

ebsite : https://webapps.bps.go.id/pengaduan E-mail : bps3304@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Publikasi Statistik Online"