Layanan farmasi

  1. Resep obat

  1. Menyerahkan resep dari petugas farmasi
  2. Menunggu penyediaan resep oleh petugas farmasi
  3. Menerima obat dan penjelasan terkait identitas penerima, jumlah, dosis, cara pemakaian, fungsi dan efek samping obat oleh petugas farmasi
  4. Memberikan paraf/tanda tangan bukti penerimaan obat

Jangka waktu penyelesaian pelayanan farmasi dimulai dari sejak menerima resep, KIE dan obat diterima oleh pasien sebagai berikut :

- Obat non racikan < 8>

- Obat racikan 8-15 menit

Tidak dipungut biaya

Obat tablet atau kaplet, obat sirup, obat salep, obat suppositoria, obat tetes dan obat semprot (inhalasi)

1. Kotak pengaduan (Petugas : Wahyu Suprabowo)

2. Telfon, Sms, Whatsapp ke Nomor Pengaduan 081231398934 ( Petugas : Robirt Agus SH)

3. Website https://pkmtunjung.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id (Petugas :  M. Nur Hidayat)

4. Email : puskesmastunjung@gmail.com (Petugas : M.Nur Hidayat)

5. Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas.tunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)

6. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmastunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan farmasi"