Jangka waktu penyelesaian pelayanan farmasi dimulai dari sejak menerima resep, KIE dan obat diterima oleh pasien sebagai berikut :
- Obat non racikan < 8>
- Obat racikan 8-15 menit
Tidak dipungut biaya
Obat tablet atau kaplet, obat sirup, obat salep, obat suppositoria, obat tetes dan obat semprot (inhalasi)
1. Kotak pengaduan (Petugas : Wahyu Suprabowo)
2. Telfon, Sms, Whatsapp ke Nomor Pengaduan 081231398934 ( Petugas : Robirt Agus SH)
3. Website https://pkmtunjung.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id (Petugas : M. Nur Hidayat)
4. Email : puskesmastunjung@gmail.com (Petugas : M.Nur Hidayat)
5. Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas.tunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)
6. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmastunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store