Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. KTP/KK
  2. Bagi ibu hamil dan balita membawa buku KIA

  1. Melakukan pendaftaran di loket
  2. Pemeriksaan tanda vital (Tekanan darah, Nadi, RR, suhu badan)
  3. Pemeriksaan BB
  4. Anamnesa dan pemeriksaan fisik gigi oleh dokter gigi
  5. Menjalani prosedur tindakan medis gigi sesuai kasus
  6. Menerima resep

- Pemeriksaan kesehatan dan pemberian obatgigi dan mulut 15 menit

- Tumpatan /tambal sementara 30 menit

- Cabut gigi > 30 menit

- Biaya/tarif pelayanan gigi dan mulut untuk pasien umum sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai berikut :

   a. Pemeriksaan kesehatan gigi/karcis Rp. 25.000

   b. Pencabutan gigi permanen Rp 60.000

   c. Pencabutan gigi permanen dengan penyulit Rp. 100.000

   d. Pencabutan gigi sulung Rp. 30.000

   e. Tumpatan sementara Rp. 30.000

   f.  Perawatan syaraf gigi Rp. 30.000

   g. Perawatan pulp capping Rp.35.000

   h. Insisi abses intra oral Rp.50.000

- Untuk pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gigi dan mulut, tindakan medis gigi

Kotak pengaduan, telfon,sms, Whatsapp, Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut"