- Pemeriksaan kesehatan dan pemberian obatgigi dan mulut 15 menit
- Tumpatan /tambal sementara 30 menit
- Cabut gigi > 30 menit
- Biaya/tarif pelayanan gigi dan mulut untuk pasien umum sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai berikut :
a. Pemeriksaan kesehatan gigi/karcis Rp. 25.000
b. Pencabutan gigi permanen Rp 60.000
c. Pencabutan gigi permanen dengan penyulit Rp. 100.000
d. Pencabutan gigi sulung Rp. 30.000
e. Tumpatan sementara Rp. 30.000
f. Perawatan syaraf gigi Rp. 30.000
g. Perawatan pulp capping Rp.35.000
h. Insisi abses intra oral Rp.50.000
- Untuk pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya
Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gigi dan mulut, tindakan medis gigi
Kotak pengaduan, telfon,sms, Whatsapp, Website
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store