No. SK: 018/KPTS/PKM.KST/I/2024
Penyiapan rekam medis dan waktu tunggu pasien paling lama 15 menit,
di hitung sejak pasien datang ke loket pendaftaran sampai pasien di berikan pelayanan di ruang/poli yang di tuju
Biaya Tarif Pelayanan Gratis untuk peserta/pasien yang di cover oleh asuransi Jaminan Kesehatan Nasional, akan tetapi Rp. 15.000,- Untuk Pasien yang tidak di cover oleh Jaminan Nasional, JKN
pelayanan
Apabila terdapat kritik/saran yang diberikan oleh pelanggan/pasien, akan segera di tindak lanjuti oleh tim penanganan keluhan dan pelanggan, selanjutnya akan di sampaikan langsung kepada pemberi saran, jika data pemberi saran lengkap, akan tetapi jika tidak lengkap, maka akan kami sampaikan melalui media sosial yang kami miliki.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKordinator Pelayanan Informasi Puskesmas
Kepala Urusan Administrasi Puskesmas
Kepala Ruangan Pendaftaran dan Rekam Medis
Penanggung Jawab Pengoabatan
Penanggung Jawab Ruang Anak dan Imunisasi