Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 018/KPTS/PKM.KST/I/2024

  • Pasien baru
    1. Fotocopy Kartu Keluarga
    2. Foto Copy KTP
    3. Foto Copy JKN
  • Pasien lama
    1. Kartu Identitas Berobat (KIB)
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Tanda Penduduk

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang ke Puskemas
    2. Petugas Skrining awal/Duta Sapa melakukan pengkajian awal, dan mengarahkan pasien untuk melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran
    3. Petugas Pendaftaran mempersiapkan seluruh persyaratan dan melakukan input data pasien ke Aplikasi RME (Sikda Generik)
    4. Petugas memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban petugas, jenis pelayanan, dan informasi pelayanan
    5. Petugas memberikan Kartu Identitas Berobat (KIB) kepada Pasien/keluarga pasien
    6. Petugas mengarahkan pasien untuk ke Poli yang di tuju
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang ke Puskemas
    2. Petugas Skrining awal/Duta Sapa melakukan pengkajian awal, dan mengarahkan pasien untuk melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran
    3. Petugas Pendaftaran mempersiapkan seluruh persyaratan dan melakukan input data pasien ke Aplikasi RME (Sikda Generik)
    4. Petugas memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban petugas, jenis pelayanan, dan informasi pelayanan
    5. Petugas memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban petugas, jenis pelayanan, dan informasi pelayanan
    6. Petugas mengarahkan pasien untuk ke Poli yang di tuju

Penyiapan rekam medis dan waktu tunggu pasien paling lama 15 menit, 
di hitung sejak pasien datang ke loket pendaftaran sampai pasien di berikan pelayanan di ruang/poli yang di tuju

Biaya Tarif Pelayanan Gratis untuk peserta/pasien yang di cover oleh asuransi Jaminan Kesehatan Nasional, akan tetapi Rp. 15.000,- Untuk Pasien yang tidak di cover oleh Jaminan Nasional, JKN

pelayanan

Apabila terdapat kritik/saran yang diberikan oleh pelanggan/pasien, akan segera di tindak lanjuti oleh tim penanganan keluhan dan pelanggan, selanjutnya akan di sampaikan langsung kepada pemberi saran, jika data pemberi saran lengkap, akan tetapi jika tidak lengkap, maka akan kami sampaikan melalui media sosial yang kami miliki.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store