Jangka waktu penyelesaian berbeda-beda menyesuaikan dengankasus dan kondisi kegawatdururatan masing-masing pasien saat tiba di ruang gawat darurat
Biaya/tarif dikenakan untuk pasien umum meliputi pemeriksaan umum, observasi dan tindakan medis yang diberikan selama proses stabilisasi sampai dengan pasien pulang/dirujuk ke RS mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :
- Pemeriksaan umum/karcis Rp.25.000
- Observasi <2>
- Resusitasi Jantung Paru/CPR Rp. 50.000
- Pasang infus Rp.30.000
- Jahit luka non gawat darurat per simpul Rp.10.000
- Lepas/angkat jahitan per simpul (kelipatannya) Rp. 5.000
- Rawat luka kecil (panjang atau lebar luka <10>
- Rawat luka sedang ( panjang atau lebar luka 10-20 cm) Rp.40.000
- Rawat luka besar (panjang atau lebar luka > 20 cm) Rp. 60.000
- Injeksi Serum Anti Bisa Ular (SABU) Rp.250.000
- Injeksi Anti Tetanus Profilaksis Rp.250.000
- Injeksi/pertindakan Rp. 10.000
- Ambil benda asing di telinga atau hidung Rp. 25.000
- Perawatan darurat luka bakar ringan Rp.50.000
- Perawatan darurat luka bakar sedang Rp. 75.000
- Perawatan darurat luka bakar berat Rp. 90.000
- Mengangkat lipoma/atherom/clavus/operasi kecil Rp.80.000
- Fiksasi patah tulang tertutup Rp. 50.000
- Fiksasi patah tulang terbuka Rp.75.000
- Pasang kateter (reguler) Rp.50.000
- Lepas/aff kateter Rp.15.000
- Insisi abses Rp. 40.000
- Persuppositoria Rp.10.000
- Pemasangan NGT (tidak termasuk selang NGT ) Rp.50.000
- Nebulizer per kali pakai Rp.40.000
- Pemakaian oksigen Rp. 10.000
- Pemakaian oksigen per jam Rp. 15.000
- Pelayanan EKG Rp.50.000
- Transportasi ambulan rujukan jarak kurang dari 10 Km Rp. 100.000 (> 10 km ditambahkan Rp.10.000/ kilometer
Pemeriksaan umum, tindakan medis gawat darurat dan obat-obatan
Kotak pengaduan, telfon,sms, Whatsapp, Website
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store