Layanan Gawat Darurat

  1. KTP/KK

  1. Melakukan pendaftaran di loket
  2. Menjalani penanganan triase gawat darurat
  3. Menjalani anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh dokter/perawat
  4. Menjalani penanganan tindakan medis gawat darurat sampai dengan kondisi pasien stabil
  5. Melakukan pengambilan obat
  6. Rencana pulang atau rujuk ke RS

Jangka waktu penyelesaian berbeda-beda menyesuaikan dengankasus dan kondisi kegawatdururatan masing-masing pasien saat tiba di ruang gawat darurat

Biaya/tarif dikenakan untuk pasien umum meliputi pemeriksaan umum, observasi dan tindakan medis yang diberikan selama proses stabilisasi sampai dengan pasien pulang/dirujuk ke RS mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

- Pemeriksaan umum/karcis Rp.25.000

- Observasi  <2>

- Resusitasi Jantung Paru/CPR Rp. 50.000

- Pasang infus Rp.30.000

- Jahit luka non gawat darurat  per simpul Rp.10.000

- Lepas/angkat jahitan per simpul (kelipatannya) Rp. 5.000

- Rawat luka kecil (panjang atau lebar luka <10>

- Rawat luka sedang ( panjang atau lebar luka 10-20 cm) Rp.40.000

- Rawat luka besar (panjang atau lebar luka > 20 cm) Rp. 60.000

- Injeksi Serum Anti Bisa Ular (SABU) Rp.250.000

- Injeksi Anti Tetanus Profilaksis Rp.250.000

- Injeksi/pertindakan Rp. 10.000

- Ambil benda asing di telinga atau hidung Rp. 25.000

- Perawatan darurat luka bakar ringan Rp.50.000

- Perawatan darurat luka bakar sedang Rp. 75.000

- Perawatan darurat luka bakar berat Rp. 90.000

- Mengangkat lipoma/atherom/clavus/operasi kecil  Rp.80.000

- Fiksasi patah tulang tertutup Rp. 50.000

- Fiksasi patah tulang terbuka Rp.75.000

- Pasang kateter (reguler) Rp.50.000

- Lepas/aff kateter Rp.15.000

- Insisi abses Rp. 40.000

- Persuppositoria Rp.10.000

- Pemasangan NGT (tidak termasuk selang NGT ) Rp.50.000

- Nebulizer per kali pakai Rp.40.000

- Pemakaian oksigen Rp. 10.000

- Pemakaian oksigen per jam Rp. 15.000

- Pelayanan EKG Rp.50.000

- Transportasi ambulan rujukan jarak kurang dari 10 Km Rp. 100.000 (> 10 km ditambahkan Rp.10.000/ kilometer

Pemeriksaan umum, tindakan medis gawat darurat dan obat-obatan

1. Kotak pengaduan (Petugas : Wahyu Suprabowo)

2. Telfon, Sms, Whatsapp ke Nomor Pengaduan 081231398934 ( Petugas : Robirt Agus SH)

3. Website https://pkmtunjung.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id (Petugas :  M. Nur Hidayat)

4. Email : puskesmastunjung@gmail.com (Petugas : M.Nur Hidayat)

5. Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas.tunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)

6. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmastunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gawat Darurat"