Standar Pelayanan Tindakan IGD

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  1. Membawa Kartu Identitas Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau atau Kartu BPJS Kesehatan

  1. 1. Pasien datang ke poli gawat darurat. 2. Pasien dilakukan anamnesa dan tindakan oleh dokter. 3. Jika pasien memerlukan rujukan dan tidak memiliki BPJS maka pasien/ keluarga pasien diarahkan ke kasir. 4. Jika pasien tidak dirujuk dan pasien tidak BPJS, maka pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran lalu Pasien menyerahkan resep obat ke ruang farmasi

15 s.d 25 menit

1. BPJS/KIS : gratis

 2. Umum : Rp 10.000

 3.Biaya tindakan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 tahun 2023

Pemeriksaan Gawat Darurat

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website:https://pkmtapos.depok.go.id/

b.    Instagram : puskesmas_tapos_depok

c.     Whatsapp :08984222234/ 021-8762908

d.      Emailuptdpuskesmastapos02@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 08984222234

4.    SIGAP

5.LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store